TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam bocoran dakwaan yang sempat Tempo lihat, Yosua disebut sempat dicekik sebelum akhirnya dieksekusi.
Eksekusi bermula setelah Sambo selesai menyusun rencana pembunuhan Yosua di rumah dinasnya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Putri Candrawathi, istri Sambo yang juga menjadi tersangka, disebut berangkat ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, yang hanya berjarak sekitar 500 meter.
Putri berangkat bersama Yosua, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf. Mobil yang membawa mereka tiba di rumah dinas itu sekitar pukul 17.06 WIB.
Richard sempat berdoa
Setibanya di sana, Richard yang mendapat tugas untuk menembak Yosua disebut jaksa sempat naik ke lantai dua dan masuk ke kamarnya. Di sana, Richard sempat berdoa.
"Meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tulis jaksa menjelaskan maksud dari doa Richard itu.
Kuat Ma'ruf disebut menutup pintu depan rumah dan pintu balkon di lantai dua sementara Ricky bertugas mengawasi Yosua yang berada di halaman rumah.
Ferdy Sambo tiba dan jatuhkan pistol Yosua
Tiga menit kemudian, tiba di rumah Duren Tiga bersama ajudannya, Adzan Romer dan supir Prayogi Iktara. Sambo juga dikawal dua polisi bermotor, yaitu Damianus Laba Koban dan Farhan Sabillah.
Saat turun dari mobil, Sambo sempat menjatuhkan pistol HS milik Yosua yang sudah disita Ricky sejak di Magelang. Adzan Romer sempat akan memungut senjata itu namun dihentikan oleh Sambo.
"Biar saya saja yang mengambil," kata Sambo yang sudah menggunakan sarung tangan hitam seperti tertera dalam dakwaan tersebut. Sambo kemudian mengambil pistol itu dan memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan.
Selanjutnya, Sambo memanggil Ricky dan Yosua